Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bagaimana perlindungan hukum bagi para pasien di rumah sakit? Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah: a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen...
Postingan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya. Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi. Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya. Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumn...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN Pasal 30 (1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasai 30 ayat (1) terdiri atas Gaji at...
Pilihan penyelesaian sengketa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RAGAM DAN BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med arb [1]. Adapun Jacqueline M. Nolan-Haley dalam bukunya yang berjudul “Alternative Dispute Resolution in A Nutshell, menjelaskan bahwa ADR “is an umbrella term which refers generally to alternatives to court adjudication of dispute such as negotiation, mediation, arbitration, mini trial and summary jury trial”. [2] Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsult...
Pasal Penipuan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Informed Consent
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pengertian Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain Definisi operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak (yaitu pasien, keluarga atau walinya) yang isinya berupa izin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi secukupnya. Thereshold elements , elemen ini sebenarnya tidak tepat dianggap sebagai elemen, oleh karena sifatnya lebih ke ar...
Argumentasi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LOGIKA HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PEMECAHAN MASALAH HUKUM LOGIKA Untuk memahami logika, orang harus mempunyai pengertian yg jelas mengenai penalaran. Penalaran adalah suatu bentuk pemikiran, dan bentuk pemikiran yg paling sederhana : pengertian (concept), pernyataan (poposisi / statment) dan penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi. Logika sebagai istilah diartikan sebagai metode untuk menilai ketepatan penalaran yang digunakan untuk menyampaikan sebuah argumentasi, sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis dan merumuskan suatu argumentasi (secara cepat) yang jelas dan rasional dengan cara mengembangkan kriteria universal dan kriteria yuridis untuk digunakan sebagai landasan rasionalitas argumentasi hukum. KEKHUSUSAN LOGIKA HUKUM Argumentasi Hukum (AH) merupakan argumentasi yang khusus, karena didasarkan pada hukum positif & kerangka prosedural. - Hukum Positif: AH selalu dimulai dari hukum positif, y...