Argumentasi Hukum


LOGIKA HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM
DAN PEMECAHAN MASALAH HUKUM



LOGIKA
Untuk memahami logika, orang harus mempunyai pengertian yg jelas mengenai penalaran. Penalaran adalah suatu bentuk pemikiran, dan bentuk pemikiran yg paling sederhana : pengertian (concept), pernyataan (poposisi / statment) dan penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi.
Logika sebagai istilah diartikan sebagai metode untuk menilai ketepatan penalaran yang digunakan untuk menyampaikan sebuah argumentasi, sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis dan merumuskan suatu argumentasi (secara cepat) yang jelas dan rasional dengan cara mengembangkan kriteria universal dan kriteria yuridis untuk digunakan sebagai landasan rasionalitas argumentasi hukum.
KEKHUSUSAN LOGIKA HUKUM
Argumentasi Hukum (AH) merupakan argumentasi yang khusus, karena didasarkan pada hukum positif & kerangka prosedural.
-     Hukum Positif:
AH selalu dimulai dari hukum positif, yg tdk statis, tetapi merupakan suatu perkembangan berlanjut. Dari sini yurisprodensi akan menentukan norma-norma baru.
-     Kerangka prosedural:
Argumentasi rasional dan diskusi rasional.
Tiga Struktur dalam Argumenasi Hukum yg rasional:
Struktur Logika:
Alur premis menuju pada konklusi dari suatu argumentasi harus logis. Penalaran yg digunakan bisa berupa penalaran deduksi - pendekatan UU - pendekatan precedence (Hkm berisi norma - proposisi yg terdiri dari konsep pelanggaran Psl 1365 oleh penguasa apakah sama dgn menyalahi prosedur?)
Struktur Dialektika:
Agar argumentasi tidak monoton, maka hrs diberikan sentuhan dialektika, dan didalam dialektika itu suatu argumentasi diuji, terutama pada argumentasi prokontra (Wanprestasi atau Onrechtmatigdaad?)

Struktur Prosedural:
Dalam pemeriksaan pengadilan diatur oleh hukum formal yg sekaligus   merupakan rule of law dalam proses argumentasi dalam penanganan perkara di pengadilan. Prosedur dialektika di pengadilan diatur oleh hukum acara.
ARGUMENTASI HUKUM
Argumentasi adalah suatu proses akal yg digunakan sebagai landasan untuk menyampaikan suatu keteguhan. Argumentasi Hukum (AH) merupakan suatu ketrampilan ilmiah (art) yang bermanfaat untuk dijadikan pijakan oleh para ahli hukum dalam mendapatkan dan memberikan solusi hukum.
Argumentasi Hukum dapat digunakan untuk membentuk peraturan yang rasional dan accseptable, sehingga sanksinya dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat hukum yang tidak taat hukum.Peraturan hukum yang dibentukdengan ketentuan yang rasional dan memenuhi rasa keadilan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat.
Pada komunitas praktisi hukum, penguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai parameter: mana praktisi hukum yang berdebat yuridis dan mana praktisi hukum yang berdebat kusir. Untuk menganalisis AH menggunakan logika formal, sedangkan untuk menganalisis rasionalitas proposisi menggunakan logika sillogistik, logika proposisi, dan logika predikat. Logika merupakan alur pemikiran yg mempertautkan sebuah pernyataan tentang suatu konsep dengan memberikan penalaran melalui argumentasi  yg berperan dlm proses rasionalitas argumentasi.
Sebuah argumentasi hukum yang tidak didukung logika maka legal problem solving tidak didasarkan pada opini yg jelas. Mac Cormick, Perelmen dan Toulmin: menyatakan bahwa peran logika formal dalam argumentasi hukum tidak dominan  dan sangat terbatas bahkan tidak penting dalam pengambilan kesimpulan dan keputusan. Pernyataan ini ditanggapi oleh para ahli sebagai sebuah kesalah pahaman terhadap peran logika yg menurut persepsi mereka antara lain adalah:

a)   Dalam setiap AH selalu memakai pendekatan dgn mengandalkan bentuk silogisme,
b)   Proses pengambilan putusan oleh hakim dengan pertimbangan yg tidak  selalu logis,
c)   Dalam Argumentasi Hukum logika tidak terkait substansi,
d)   Karena tidak adanya kriteria dan formulasi  yg jelas mengenai hakekat rasionalitas  nilai dalam hukum.
FALLACY / KESESATAN
(Penalaran Yang keliru)
Penalaran yang tidak valid adalah penalaran yang keliru dan dapat terjadi karena pengingkaran terhadap kaidah-kaidah logika yaitu tidak ada hubungan yang logis antara premis dengan konklusi sebagai kekeliruan relevansi. Seorang dengan daya nalar yg tidak masuk akal, tetapi orang tsb tidak juga memahami kekeliruannya dalam memberikan penalarannya, org tsb adalah Paralogis, dan apabila kekeliruan tsb secara sengaja dipahami dan digunakan untuk agar org lain mengikuti, orang tersebut adalah Sofisme.
Ada beberapa jenis kekeliruan dalam penalaran sebagai sebuah kekeliruan penalaran hukum, artinya penalaran keliru tsb jika diterapkan dlm bidang hukum bukan merupakan sebuah kesalahan, yaitu:
Argumentum ad ignorantiam (AAI):
Kesesatan terjadi bila org berargumen: proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti salah.
Dalam bidang hukum, Argumen ini dapat dilakukan, jika dimungkinkan oleh hukum acara.
-   Asas pembuktian hukum Perdata (psl 1865 KUHPer: penggugat hrs membuktikan kebenaran dalilnya, shg jika tidak dapat membuktikan gugatan dapat ditolak.
-     Pasal 107 UU No. 5/1986 Hukum Acara PTUN : Hakim yg menetapkan beban pembuktian. Dgn dasar ini tdk tepat menolak gugatan dgn dasar Penggugat tdk dpt membuktikan dalilnya.
Argumentum ad Verecundiam (AAV):
Menolak atau menerima argumentasi tidak didasarkan pd nilai penalarannya, melainkan lebih didasarkan pada kebesaran nama dan kewibawaan, kekuasaan, keahlian siapa yang mengajukan argmentasi tersebut (bertentangan dgn pepatah: nilai wibawa hanya setinggi & senilai argumentasinya). Dalam bidang hukum, Argumen ini tidak sesat, jika suatu Yurisprodensi menjadi Yurisprodensi tetap (contoh: Yrpdns MARI 838K/sip/1972: kriteria PMH oleh penguasa)
Argumentum ad Hominem (AAH):
Menolak / menerima argumen tidak didasarkan pd buruknya penalaran, tapi lebih disebabkan keadaan pribadi yg menyampaikan argumentasi. Dalam bidang hukum Argumen ini bukan kesesatan, jika digunakan menolak saksi palsu / tidak mengetahui kejadiannya.
Argumentum ad Misericordiam (AAM)
Argumentasi yg bertujuan menimbulkan empati dan belas kasihan. Dalam bidang hukum Argumentasi ini tidak sesat jika digunakan untuk meminta keringanan hukuman (Klementia dlm Pledooi), tetapi jika digunakan untuk pembuktian tdk bersalah, hal ini merupakan kesesatan.
Argumentum ad baculum (AAB)
Menerima/menolak argumentasi hanya krn ancaman dan menimbulkan perasaan takut. Dalam bidang hukum Argumentasi ini tidak sesat jika digunakan untuk mengingatkan orang ttg suatu peraturan (sosialisasi peraturan).
DASAR DASAR ARGUMENTASI
Teori argumentasi berkembang sejak Aristotales  yg dimulai dgn studi sistematis tentang logika yg intinya logical scuence yg konsisten dalam premis sampai kesimpulan. Aristotles mengembangkan logika kearah Dialektika sbg ajaran berdebat dan berlanjut pd kemamuan Retorika (kemampuan meyakinkan). Dalam logika tradisional lazimnya menggunakan metode Deduksi.
Argumentasi Deduksi, yaitu penerapan suatu aturan hkm pd suatu kasus.
Norma : Pencuri harus dihukum (Psl 362 KUHP) (Premis Mayor)
      Fakta   : Johan adalah Pencuri. (Premis Minor)
Kesimpulan: maka Johan harus dihukum (Konklusi).
Jenis Argumentasi ini populer dlm Civil law system (Argumentation based onrules). Dalam Common Law System, argumentasi beranjak dari cases tertentu(Principal based reasoning). Argumentasi Hukum juga menggunakan logika Induksi, terutama untuk penanganan perkara di pengadilan / litigasi.
Langkah-langkah logika/penalaran Induksi dalam Hukum:
a.    MERUMUSKAN FAKTA:
merangkum semua fakta (peristiwa, perbuatan atau keadaan) fakta yuridis in concreto.
b.   MENCARI HUBUNGAN CAUSALITAS (sebab akibat):
Causalitas selalu tergantung pd jenis hukumnya : Pidana, Perdata, Adminstrasi Negara, Tata Usaha Negara dll.
- Causalitas dlm Hukum Pidana:
hubungan Causal Delik Formil tidak jelas, tetapi hub causalitas sangat erat hubungannya dan manfaatnya dengan DELIK MATERIIL (Psl 338, Psl 351 ) contoh:  perbuatan (sebab) kematian (akibat)         
Apakah suatu perbuatan tertentu menimbulkan matinya seseorang, dapat dijelaskan dengan “teori hubungan kausal dalam hkm Pidana, (teori conditio cinequo non adequat, teori yg mengeneralisir, teori objektif, teori relevansi)
Menurut sistem hukum di Indonesia menggunakan : akibat langsung dan adequat (dpt diduga menimbulkan akibat).
- Causalitas dlm Hkm Perdata:
contoh: PMH (sebab) kerugian (akibat)
Dalam hkm Perdata dikenal teori hub kausal: Conditio cinequa non,causa   proxima, teori adequat (dapat diduga menimbulkan akibat).
- Causalitas dalam Hkm Administrasi Negara (sengketa TUN)
contoh: Keputusan TUN (sebab) kerugian (akibat)
Teori yang digunakan dalam hukum adminstrasi negara adalah hubungan langsung.
C. PROBABILITAS:
-     Merupakan konsep sentral dalam penalaran induktif;
-     Probabilitas dlm hukum tergantung standar pembuktian (alat bukti& beban pembuktian) Perdata: dalil & bukti, Pidana: Keyakinan Hkm & bukti.           

LANGKAH PEMECAHAN MASALAH HUKUM
Struktur Argumentasi Hukum yg rasional:
a.   Lapisan Logika : struktur intern argumentasi
        Masuk wilayah logika tradisional, isu utama pada lapisan ini: apakah alur premis sampai kepada konklusi dari suatu argumentasi itu logis ?       
b.   Lapisan Dialektika: perbandingan prokontra argumentasi.
        Proses dialektika dalam adu argumentasi menguji kekuatan nalar suatu argumentasi yg terletak pada logika.     
        (contoh Gugatan TUN pengumuman BI sbgi KTUN futuristik - tdk logis)
c.   Lapisan Prosedur (Hkm Acara)
        Hkm acara merupakan aturan main proses argumentasi litigasi di pengadilan (prosedur dialektika diatur hukum acara)
      contoh: beban pembuktian, tergantung ketentuan hukum acara hkm apa.

Langkah-langkah ANALISIS HUKUM
PENGUMPULAN FAKTA yuridis (perbuatan, peristiwa atau keadaan).  Pengumpulan fakta didasarkan pada ketentuan tentang alat bukti.
KLASIFIKASI Permaslahan Hukum (berkaitan dgn hkm positif - klasifikasi hukum publik atau privat - jika publik: HTN, HAN & Hkm Inter Publik, jika Privat: perdata, dagang dll - terkait kompetensi absolut pengadilan.
IDENTIFIKASI ISU HUKUM YANG RELEVAN (question of fact & question of law)
Pertanyaan tentang fakta akan menyimpulkan fakta hukum (jika didukung alat-alat bukti). Identifikasi isu hukum berkaitan dgn konsep hukum yg menjadi dasar dan kemudian dipilah-pilah elemen-elemen pokok.
Contoh: malpraktek dokter, apakah wanprestasi atau PMH ?
-     Analisis atas Konsep Wanprestasi:
      1.  adakah hubungan kontraktual dokter - pasien ?
      2.  adakah cacat prestasi dalam tindakan dokter terhadap pasien?
-    Analisis isu PMH:
     1. apakah tindakan dokter suatu tindakan hukum ?
     2. apakah tindakan dokter suatu PMH? Apa kriteria melanggar hukum?
           3. apa kerugian yg diderita pasien? Apakah kerugian itu akibat langsung perbuatan dokter?
-     Masing-masing isu dibahas dgn mendasarkan pd fakta (hubungan dokter-pasien) dikaitkan dgn hukum, teori & asas hukum yg berlaku - ditarik simpulan (opini) tiap isu. Berdasarkan opini ditarik simpulan atas pokok masalah: ada atau tidaknya wanprestasi dan/atau PMH.

PENEMUAN HUKUM
1.  Pada civil law: based on rules, penelusuran peraturan perundang-  undangan (UU No.10/2004: per-UU-an: hukum tertulis, dibuat lembaga / pejabat yg berwenang, isinya mengikat umum) statute approach;
2.   Mengidentifikasi norma (norma-proposisi, yg merupakan rangkaian konsep - karena itu hrs difahami konsepnya
3.   Conceptuan approach.
      Contoh : Psl 1365 KUHPer : setiap PMH yg menimbulkan kerugian, mewajibkan yg menimbulkan kerugian itu membayar ganti rugi.
Dalam norma ini konsep yang harus dijelaskan adalah:
a.   Konsep perbuatan (hrs dijelaskan <ingat : citizen law suit> , akan menjelaskan perbuatan siapa & siapa yg bertanggung jawab);
b.   Konsep melangar hukum (melanggar hak org lain, bertentangan dgn  kewajiban, melanggar kepatutan, kesusilaan).
c.   Konsep kerugian (kerusakan yg diderita, keuntungan yg diharapkan, biaya keluar).
Dengan contoh diatas tidak cukup hanya dgn menerapkan norma hukum tertulis langsung pada fakta hukum, norma sifatnya abstrak & konsep merupakan konsep terbuka/ kabur. Dengan kondisi ini dilakukanlah  RECHTSVINDING  dengan 2 teknik :
1)   interpretasi;
2) konstruksi hukum meliputi: analogi, penghalusan/penyempitan hukum, & argumentum a contrario. (fungsi rechtsvinding menemukan norma kongkrit untuk diterapkan pada fakta)

PENERAPAN HUKUM
Setelah menemukan norma kongkrit langkah berikutnya menerapkan pada fakta hukum. (contoh:  ada kejelasan konsep perbuatan dlm konteks Psl 1365 KUHPerdata, dimana “gempa bumi” tidak termasuk dalam pengertian perbuatan)

STRUKTUR LEGAL OPINION
Kasus Posisi (summary)
harus memuat:    - rumusan singkat fakta hukum
- daftar isu hukum
- summery legal opinion
Ketentuan Hukum (Rumusan Fakta)
-  fakta dirumuskan lengkap, ttp tdk panjang;
-  intinya yg dijadikan isu hukum
Pertanyaan Hukum (isu hukum)
- isu hukum dirumuskan lengkap & diberi nomor;
- diikuti pertanyaan hukum
Analisis isu hukum
- setiap isu ditelusuri ketentuan hkm, yurisprodensi, doktrin yg diberikan dgn isu tsb
- Tuliskan ketentuan hukum & yurisprodensi yg ditemukan.
- Identifikasi problem hkm relevan dgn kasus yg dianalisis
- Berikan pendapat & bgmn ketentuan hkm tsb diterapkan dlm ksus tsb.
Kesimpulan (conclusion & opinion)
- Rumuskan pendapat hukum yang berkenaan dengan fakta hukum tersebut.
- catatan: semua kasus (yurisprodensi), ketentuan hukum yg digunakan.

Daftar Pustaka:
1.  Prof. Mr. Satokhid Kartanegara, Seri Perkuliahan Asas-asas Hukum Pidana, balai Lektur Mahasiswa.
2.   Philipus M Hadjon & tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, 2005

3.  HF Abraham Amos, Legal Opinion, Aktualisasi Teoritis & Empirisme, Rajagrafindo Persada, 2004

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI