Pasal Penipuan

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI