PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Pasal 30

(1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33
(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasai 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai  berikut:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh riburupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Kalau aturan dulu pemotongan iuran BPJS pada GAJI POKOK aja SEKARANG dari TOTAL GAJI yg terdiri dari Gaji pokok dan semua tunjangan..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI