Consideration of the Aerosol Transmission for COVID-19 and Public Health Elizabeth L. Anderson,1,∗ Paul Turnham,1 John R. Griffin,1 and Chester C. Clarke2 ABSTRACT: This article analyzes the available evidence to address airborne, aerosol transmission of the SARS-CoV-2. We review and present three lines of evidence: case reports oftransmission for asymptomatic individuals in association with studies that show that normal breathing and talking produce predominantly small droplets of the size that are subject to aerosol transport; limited empirical data that have recorded aerosolized SARS-CoV-2 particles that remain suspended in the air for hours and are subject to transport over distances including outside of rooms and intrabuilding, and the broader literature that further supports the importance of aerosol transmission of infectious diseases. The weight of the available evidence warrants immediate attention to address the significance of aerosols and implications for public health ...
Postingan
Menampilkan postingan dari Juni, 2020
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perlindungan Hukum Pasien terhadap Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Oleh. dr. Abd.Halim, SpPD SH.MH.MM FINASIM Sebelum membahas masalah diatas, sebaiknya kita mengetahui apa itu perlindungan hukum? Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pengaturan pelayanan kesehatan secara filosofis berasal dari pasal 34 ayat 1 dan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang ke2 pasal ini merupajan perwujudab dari sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Dalam rangka melindungi hak WN inilah diperlukan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Ada 3 aspek perlindungan hukum dalam yankes yaitu aspek administrasi, aspek pidana dan aspek perdata. Aspek Administrasi berhubungan dengan SPM seperti dinyatakan dalam pasal 1 UU 44 tahun 2009. Aspek Pidana merupakan aspek represif yaitu ketika terjadi malpraktek oleh dokter dengan memakai pasal 359 KUHP. Aspek...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gelar Pahlawan kemanusian buat pejuang dimedan pandemi covid 19. Memberikan Insentif merupakan Kewajiban Negara. Oleh: Abd. Halim. Dr.SpPD.SH.MH.MM.FINASIM. Hari ini tanggal 25 Juni 2020 kita mendapatkan informasi seorang Nurse/perawat dan Ketua Komite Keperawatan dan kepala IBS RSU ULIN telah meninggal dunia kemungkinan besar oleh karena infeksi Covid 19. Dan sudah puluhan dokter dan perawat dan tenaga medis lainnya yang gugur dan meninggal dunia karena terpapar covid 19 saat berjuang merawat pasien covid 19 diruangan isolasi pasien atau tertular saat di IGD dan perawatan diruangan rawat inap biasa, akibat dari ketidakjujuran pasien tentang adanya gejala dan riwayat perjalanan ke daerah zona merah atau kontak dengan orang yang covid 19 positif. Seminggu yang lalu teman sekelas saya di FK UNIBRAW angkatan 1986 yang bekerja di Bangkalan meninggal dunia akibat covid 19 yang tertular saat melakukan praktek. Dengan penerapan fase New Normal saat ini dan semakin masif nya pelaksana...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dasar Hukum Asuransi Kesehatan * BPJS hanya melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap Standar ??? Sesuai Amanat UU JKN ?? Defisit BPJS teratasi ?? Oleh: Dr. Abd. Halim. SpPD.SH.MH.MM.FINASIM Asuransi berasal dari kata insurance (Inggris) yang artinya pertanggungan atau penjaminan. Dalam penerapannya, asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi adalah uang yang dikeluarkan tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan sebagainya yang mendapatkan penggantian dari kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dengan melibatkan pemb...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tinjauan Yuridis ; Pemberian Informasi yg berkaitan dengan Rahasia Kedoktetan dan Sanksi Pidana Pada dasarnya setiap profesi mempunyai tanggung jawab etika yang selalu dijunjung dalam melayani masyarakat, tak terkecuali dokter. Untuk menjaga rahasia antara pasien dan dokter, maka terdapat pengaturan mengenai rahasia kedokteran. Dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), disebutkan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini adalah: Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang dia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter-pasien sesuai ketentuan perundang-undangan. Seorang dokter tidak boleh memberikan pernyataaan tentang diagnosis dan/atau pengobatan yang terkait diagnosis pasien kepada pihak ketiga atau kepada masyarakat luas ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rekam medis adalah HAK PASIEN yang dilindungi UU, Sanksi Hukum bagi yang membukanya?? Bagaimana pada saat Wabah?? Oleh : Abd. Halim, dr.SpPD.SH.MH.MM.FINASIM* Salah satu kewajiban dokter dalam menjalankan praktek kedokteran adalah membuat catatan atau rekam medis yang menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU 29 tahun 2004 Praktik Kedokteran adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Kewajiban tersebut diamanatkan pada Pasal 46 UU 29 tahun 2004 yang isinya bahwa Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Dan Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. Dan Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.. Selain kewajiban membuat rekam medis, dokter mempunyai kewajiban menjaga dan menyimpan r...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kewenangan klinik dan kompetensi dokter yang menangani pasien Covid 19 dalam tingkatan manifestasi kliniknya. Oleh. Abd. Halim, dr, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM* Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini masih belum diketahui. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah dema...