Kewenangan klinik dan kompetensi dokter yang menangani pasien Covid 19 dalam tingkatan manifestasi kliniknya.

Oleh.
Abd. Halim, dr, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM*

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya
pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini masih belum diketahui. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.

Berdasarkan beratnya kasus, COVID-19 dibedakan atas beberapa kelompok yaitu tanpa gejala, ringan, sedang, berat dan kritis.
1. Tanpa gejala
Kondisi ini merupakan kondisi teringan. Pasien tidak ditemukan gejala.
2. Ringan/tidak berkomplikasi
Pasien dengan infeksi saluran napas oleh virus tidak berkomplikasi dengan gejala tidak spesifik seperti demam, lemah, batuk (dengan atau tanpa produksi sputum), anoreksia, malaise, nyeri otot, sakit tenggorokan, sesak, kongesti hidung, sakit kepala. Meskipun jarang, pasien dapat dengan keluhan diare, mual atau muntah.
Pasien usia tua dan immunocompromised gejala atipikal. Termasuk di dalamnya kasus pneumonia ringan.
3. Sedang / Moderat
Pasien remaja atau dewasa dengan pneumonia tetapi tidak ada tanda pneumonia berat dan tidak membutuhkan suplementasi oksigen Atau Anak-anak dengan pneumonia tidak berat dengan
keluhan batuk atau sulit bernapas disertai napas cepat.
4. Berat /Pneumonia Berat
Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan
infeksi saluran napas/pneumonia, ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <93% pada udara kamar atau rasio PaO2/FiO2 < 300. Atau Pasien anak dengan batuk atau kesulitan bernapas, ditambah setidaknya satu dari berikut ini: bsianosis sentral atau SpO2 <90%; distres pernapasan berat (seperti mendengkur, tarikan dinding dada yang berat); tanda pneumonia berat: ketidakmampuan menyusui atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.

Dari manifestasi klinik penyakit infeksi virus covid 19 ini, siapa sebenarnya mempunyai kompetensi dan kewenangan klinik yang menangani dan merawat pasien covid 19 ?. Ditinjau dari manifestasi klinik nya seperti disampaikan diatas adalah bahwa Dokter Spesialis Paru dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, baik itu general internist maupun Subspesialis KP, KPTI, KIC, Dokter Spesialia Anak dan Dokter Spesialis Anestesi mempunyai kompetensi menangani kasus ini di RS baik rujukan maupun bukan rujukan covid 19.

Penanggulangan bencana wabah penyakit Covid-19 ) pada masa darurat bencana di Indonesia diperlukan ketersediaan tenaga medis sesuai kewenangan dan kompetensinya dan saat ini keberadaan dan ketersediaan dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, serta dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, masih sangat terbatas jumlah dan hanya ada di pusat pendidikan dan rumah sakit besar dan tidak terdistribusi merata RS di Indonesia. Dan tidak semua RS mempunyai dokter Spesialis Paru, Maka perlu didukung oleh dokter dan dokter spesialis lainnya untuk dapat melakukan penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dengan pneumonia di fasilitas pelayanan kesehatan baik FKTP dan FKTL Dan semua dolrter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4.
Dengan dasar ini maka KKI mengeluarkan surat KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 18/KKI/ KEP/III/ 2O2O TENTANG KEWENANGAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN PASIEN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT COVID 19 DI INDONESIA. Yang isinya memberi kewenangan tambahan kepada dokte umum dan dokter spesialias lainya.
1. Memberi kewenangan kepada dokter dan/ atau dokter spesialis untuk menjadi Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien Covid-I9 di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dokter, dengan kompetensi tambahan penatalaksanaan Covidc19 berdasarkan modul tambahan yang diberikan oleh Kolegium masing-masing.
2. Kasus berat yang memerlukan pelayanan lanjut di Intensive Care Unit (ICU) dilakukan alih rawat kepada dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-sub spesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dokter spesialis anak subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif.
3. Modul tambahal terkait Protokol Penanggulangan Covid- 19) yang diterbitkan oleh Kolegium terkait dan/atau Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia pada kementerian yang didistribusikan melalui berbagai media agar dibaca dan dipelajari.
4. Memberi kewenangan kepada dokter untuk melaksanakan skrining dan pengawasan terhadap pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam pengawasan (PDP) yang melakukan isolasi mandiri dan penanganan pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan pneumonia ringan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan masa kondisi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

Menurut Pasal 36 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran bahwa Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Salah satu persyaratan mendapatkan adanya surat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium. Pada penanganan pasien covid 19 ini, KKI telah memberikan kewenanangan dan kompetensi tambahan dengan kewajiban dokter melakukan modul pembelajaran yang dikeluarkan masing masing kolegium. Pentingnya dikeluarkan kompetensi tambahan ini merupakan melaksanakan perintah pasal 27 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurut PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 48/KKI/PER/XII/2010 TENTANG KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI dalam Pasal 3 point a Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter dan dokter gigi bertujuan untuk pemenuhan dan pemerataan kebutuhan pelayanan kedokteran spesialistik dan kedokteran gigi spesialistik sesuai kebutuhan bagi masyarakat di daerah tertentu.
Kewenangan tambahan adalah kewenangan lain yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri setelah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, dan merupakan tambahan terhadap kewenangan yang telah dimiliki berdasarkan kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal.
Dari penjelasan diatas bahwa dokter umum dan selain dokter yang disebut dalam diktum menimbang Perkonsil NOMOR 18/KKI/ KEP/III/ 2O2O dapat menjadi DPJP dan melalukan perawatan kasus ringan sampai sedang dan OTG dan Pemantauan ODP dan PDP yang melakukan isolasi mandiri dengan wajib mengikuti modul pembelajaran yang dikeluarkan masing masing kolegium untuk mendapatkan kompetensi tambahan tersebut.
Dalam hal RS Rujukan Covid 19 ada 2 SK menetapannya yaitu berdasarkan SK Kemenkes RI dan SK Gubernur. Di Kalimantan Selatan ada Dua RS yang diarahkan Kemenkes  yakni RS Boejasin Pelaihari dan RS Ulin Banjarmasin. Ada tiga lagi penambahan Rumah Sakit Rujukan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0207/KUM/2020 tentang penetapan penambahan Rumah sakit rujukan pengagulangan Corona Virus Desease (COVID-19) di Kalsel yakni RSUD, dr H Moch Ansari Saleh di Banjarmasin, RSUD Idhaman Banjarbaru dan RSUD Brigjend H. Hasan Basery Kandangan.
Penting rujukan ini sesuai Kodeki Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan  secara   kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. Dan pasal 51 UU 29 tahun 2004 tentang kewajiban dokter untuk merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan

Banjarbaru, Menjelang Jumat Barakah,
26 Juni 2020
Ketua Bidang Advokasi Medikolegal Etik PAPDI Cabang KALSEL.
Anggota Kongres Advokat Indonesia ISL
Candidat Doktor Ilmu Hukum PDIH UNISSULA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI