Gelar Pahlawan kemanusian buat pejuang dimedan pandemi covid 19. Memberikan Insentif merupakan Kewajiban Negara.

Oleh:
Abd. Halim. Dr.SpPD.SH.MH.MM.FINASIM.

Hari ini tanggal 25 Juni 2020 kita mendapatkan informasi seorang Nurse/perawat dan Ketua Komite Keperawatan dan kepala IBS RSU ULIN telah meninggal dunia kemungkinan besar oleh karena infeksi Covid 19. Dan sudah puluhan dokter dan perawat dan tenaga medis lainnya yang gugur dan meninggal dunia karena terpapar covid 19 saat berjuang merawat pasien covid 19 diruangan isolasi pasien atau tertular saat di IGD dan perawatan diruangan rawat inap biasa, akibat dari ketidakjujuran pasien tentang adanya gejala dan riwayat perjalanan ke daerah zona merah atau kontak dengan orang yang covid 19 positif.
Seminggu yang lalu teman sekelas saya di FK UNIBRAW angkatan 1986 yang bekerja di Bangkalan meninggal dunia akibat covid 19 yang tertular saat melakukan praktek.
Dengan penerapan fase New Normal saat ini dan semakin masif nya pelaksanan rapid test dan Swab PCR terlihat bahwa dari laporan gugus tugas tiap hari lebih 1000 kasus positif dan pertambahnya orang sembuh dan meninggal dgn CFR masih tinggi.
Dengan direlaksasinya PSBB maka semakin banyak OTG yang berkeliaran yang juga pembawa virus dan sumber penularan yang masif kepada orang lain.
Hal ini membuat rumah sakit tempat perawatan selalu penuh dengan pasien covid 19 dan ini menjadi beban berat bagi dokter, perawat dan nakes yang lain. Dan mungkin timbul kejenuhan dan kelelahan dalam merawat pasien dan memakai APD level 3 setiap hari minimal 8 jam berada diruang isolasi pasien covid 19. Kelelahan ini salah satu predisposisi dan faktor resiko kematian para nakes ini.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya adalah pahlawan kemanusiaan yang berperan penting dalam melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah pahlawan kemanusiaan. “Saya sampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada dokter, perawat dan tenaga medis yang sudah berkorban waktu, tenaga, pikiran dan jiwa raga untuk melayani masyarakat. Mereka pahlawan,” katanya dalam jumpa pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4). Dalam kesempatan itu, Doni yang juga Kepala BNPB juga menjelaskan, donasi yang terkumpul akan diprioritaskan untuk memberikan santunan kepada petugas medis yang gugur karena terpapar Covid-19. Ia menjelaskan, petugas medis yang gugur diberikan santunan sebesar Rp250 juta untuk dokter, perawat sebesar Rp150 juta dan tenaga medis lainnya Rp100 juta. Sementara itu, data yang dikumpulkan Gugus Tugas mencatat jumlah tenaga medis yang menangani Covid-19 mencapai 368.822 orang terdiri dari dokter spesialis paru sebanyak 1.976 orang, dokter spesialis penyakit dalam 6.656 orang, dokter umum 30.678 dan perawat 329.512 orang. Sedangkan jumlah relawan medis mencapai 3.722 orang dan relawan nonmedis mencapai 17.670 orang.
“Kami ucapkan terima kasih juga kepada TNI, Polri, relawan, pejabat, dari tingkat pusat hingga daerah hingga kepala desa hingga lurah, wali nagari, ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh nonformal lainnya,” ucapnya.
Dalam Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah di Pasal 9 disebutkan bahwa " Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya" Petugas yang dimaksud dalam pasal ini adalah semua orang yang terlibat secara langsung dan mendapat penugasan dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penanganan wabah ( Ketua Gugus Tugas dan atau Menteri Kesehatan ). Diantara petugas yang terlibat dalam penanggulang wabah ini baik yang berada garda terdepan dalam tindakan promotif dan pencegahan, mitigasi dan surveilan dan karantina , pengobatan dan perawatan dalam rumah sakit.
Untuk melaksanakan UU NO 4 tahun 1984 ini pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/278/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dalan hal menimbang dipoint a. bahwa sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian. Dengan Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara, NonAparatur Sipil Negara, maupunrelawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Dan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19;

Siapa yang berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian?
Dalam KMK 278 / 2020 ini disebutkan jenis tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD, ruang rawat inap, instalasi farmasi, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19.

Kriteria fasilitas kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, meliputi:
1. Rumah sakit terdiri atas:
a. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
b. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Besaran insentif dan santunan kematian.
Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
1) Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB
2) Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB
3) Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB
4) Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB

Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID19.

Banjarbaru, Siang hari, 25 Juni 2020
Dokter Internist RSDI dan KLINIK HALIM MEDIKA Banjarbaru.
Ketua Medikolegal Etik PAPDI CAB.KALSEL
Candidat DR ILMU HUKUM PDIH UNISSULA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI