Hak perlindungan warga negara terhadap wabah Covid 19 dan Pilihan strategi pencegahan

Kewajiban pemerintah dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah dengan cara meliputi:
1. penyelidikan epidemiologis;
2.pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
3.pencegahan dan pengebalan;
4.pemusnahan penyebab penyakit;
5. penanganan jenazah akibat wabah;
6. penyuluhan kepada masyarakat;
7. upaya penanggulangan lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menguraikan, tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
1. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
3. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga ditegaskan bahwa pemerintah  harus melakukan penelusuran secara aktif terhadap wabah.
Saat ini, masyarakat dilingkupi dengan ketidakpastian dan kekhawatiran. Dalam situasi ini, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk berperan penuh mencarikan alternatif jalan keluar. Kesehatan masyarakat adalah salah satu hak yang dijamin secara konstitusional.
Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 23 ayat (1) Duham menyebutkan:
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Dalam Pasal 12 Konvenan Hak Ekosob, salah satu ketentuannya juga menyatakan bahwa negara pihak harus melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengupayakan: Pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
Jadi, kesehatan sangatlah penting karena dia menjadi prasyarat bagi seseorang untuk dapat maksimal mencapai harkat hidupnya, sekalipun juga diakui bahwa pemenuhan kesehatan individu bergantung pada berbagai faktor. Untuk itu, dalam Komentar Umum Nomor 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang bisa dijangkau, konvenan ini menjelaskan bahwa:
....hak kesehatan mencakup wilayah yang luas dari faktor ekonomi dan sosial yang berpengaruh pada penciptaan kondisi di mana masyarakat dapat mencapai kehidupan yang sehat, juga mencakup faktor-faktor penentu kesehatan seperti makanan dan nutrisi, tempat tinggal, akses terhadap air minum yang sehat dan sanitasi yang memadai, kondisi kerja yang sehat dan aman serta lingkungan yang sehat.
Oleh karena itu, dalam konteks pandemik virus corona sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, bahkan jika suatu ketika Indonesia harus mengambil kebijakan lockdown .
Ada beberapa negara yang berhasil mengambil langkah untuk mengendalikan wabah ini, dan menurut saya kita bisa belajar dari mereka, kata ahli penyakit menular Tolbert Nyenswah, Profesor di Johns Hopkins University Bloomberg School of Public Health

Strategi Ini Dipakai Banyak Negara untuk Kendalikan Wabah Virus Corona

1. Tes, tes, dan lebih banyak tes
Badan Kesehatan Dunia ( WHO) dan para ahli yang ditanya oleh BBC Mundo sepakat bahwa deteksi cepat merupakan faktor utama dalam menahan penyebaran pandemi. "Kita tak bisa mengambil langkah atau tahu dampak sesungguhnya dari virus ini jika kita tak tahu berapa orang yang telah terinfeksi," kata Nyenswah.
Krys Johnson, pakar penyakit menular di Temple University, Amerika Serikat, sepakat bahwa faktor ini membuat hasil berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Pengetesan memperlihatkan hasil yang lebih baik, sementara di tempat lain kasus meningkat dengan pesat.
"Korea Selatan mengetes lebih dari 10.000 orang sehari yang berarti orang yang mereka tes dalam dua hari lebih banyak daripada orang yang dites di Amerika dalam sebulan," katanya. Dalam jumpa pers Senin, Direktur WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa tes bagi siapapun yang punya gejala merupakan "tulang punggung" bagi penghentian penyebaran pandemi ini.
2. Isolasi mereka yang terinfeksi
Johnson berkata bahwa pemeriksaan kesehatan tak hanya berujung pada isolasi mereka yang sakit dan mencegah virus berkembang lebih luas, tapi juga membuka jalan untuk mendeteksi kemungkinan infeksi yang belum berkembang menjadi gejala.
"Korea Selatan dan China telah melakukan kerja luar biasa dalam melacak, mengetes, dan mengendalikan warga mereka," katanya.
Menurutnya, China sangat waspada dalam mendeteksi kasus-kasus potensial yang bisa jadi merupakan salah satu penyebab turun drastisnya infeksi baru yang dilaporkan. "Orang demam dikirim ke 'klinik demam' dan dites untuk flu dan covid-19. Ketika hasilnya positif covid-19, mereka diisolasi di tempat yang disebut 'hotel karantina' untuk mencegah penularan ke anggota keluarga," kata Johnson.
Tak seperti China, di Taiwan, Singapura dan Hong Kong, sekalipun tak ada situs karantina, aturan yang ditegakkan adalan mengatur agar orang tetap berada di rumah dengan menerapkan denda yang kadang besarnya bisa mencapai Rp47 juta.
Kita punya landasan hukum untuk melakukan tindakan ini baik dalam bentuk isolasi, karantina maupun pembatasan aktivitas sosial yaitu pasal 52,53,54,55, 59 UU Nomor 6 tahun 2018
3. Persiapan dan reaksi cepat
Salah satu elemen dasar untuk pengendalian virus adalah bertindak cepat sebelum penularan meluas di komunitas.
Negara seperti Taiwan dan Singapura memperlihatkan langkah cepat untuk mendeteksi dan mengisolasi kasus baru. Ini bisa jadi faktor penentu dalam mengendalikan penyebaran.
Sebelum dipastikan terjadinya penularan antara manusia di pertengahan Januari, Taiwan telah mulai memeriksa semua penumpang dari Wuhan, tempat pertamakali wabah terjadi. Hong Kong mulai menerapkan deteksi temperatur mulai tanggal 3 Januari dan menerapkan karantina 14 hari bagi turis yang masuk wilayah mereka. Setiap dokter diinstruksikan melaporkan semua pasien yang demam atau punya masalah pernapasan akut serta sejarah bepergian ke Wuhan.
4. Jaga jarak
Ketika penularan pertama dilaporkan di sebuah komunitas, langkah pencegahan sudah sulit diterapkan. Maka langkah berikutnya, seperti menjaga jarak (social distancing), lebih efektif untuk mencegah pihak yang paling rentan terhadap penularan. Sekali ada penyakit ini di satu negara, langkah pencegahan tidak lagi tepat. Anda harus mulai mengambil langkah yang tepat atau kehilangan kemungkinan penghentian yang efektif terhadap wabah ini. Kecepatan penerapan instruksi untuk jaga jarak seperti di Hong Kong dan Taiwan adalah kunci untuk mengurangi penularan. Hong Kong telah meminta orang dewasa untuk bekerja dari rumah sejak akhir Januari serta menutup sekolah dan kumpul-kumpul.
Singapura misalnya tak pernah menutup sekolah karena adanya dampak ekonomi bagi keluarga yang punya anak kecil. Strategi yang dilakukan, menurut koran The Straits Times adalah mengetes dan mengawasi murid dan pengajar setiap harinya.

5. Mempromosikan gaya hidup higienis

Sejak wabah virus corona mulai dilaporkan terjadi di luar China, WHO berkeras menyarankan untuk jaga jarak, mencuci tangan secara rutin dan gaya hidup higienis guna mencegah penyebaran virus.
Banyak negara di Asia yang belajar dari pengalaman SARS di tahun 2003. Di sana juga ada kesadaran menjalankan hidup higienis tak hanya untuk menghindar penyakit, tapi juga agar tak menulari orang lain. Sangat penting dalam kasus ini.
Di Taiwan, Singapura dan Hong Kong, banyak tersedia cairan anti bakteri di jalan. Pemakaian masker juga biasa dilakukan, bahkan sebelum wabah virus corona.
Pemerintah Taiwan mempromosikan cuci tangan lewat internet sembari memperkuat mekanisme pembersihan jalan dan tempat-tempat umum.
Peran serta masyarakat dalam kondisi saat ini sangat dibutuhkan dalam gerakan hidup sehat Germas, pengurangi pekerjaan diluar rumah dan mengunjungi atau bezuk ke RS dan juga berpartisipasi dalam penyediaan alat dan bahan APD yang mana saat ini terjadi kelangkataan di RS dan Klinik.
Semoga tulisan ini bermanfaat
dr.Abd.Halim.SpDP.SH.MH.MM.FINASIM
Internist di RSDI dan KUHM Banjarbaru
Peserta S3 Ilmu Hukum FH UNISSULA






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI