Kewaspadaan terhadap terinfeksi COVID -19

Disebut :
A. Pasien dalam Pengawasan

1. Seseorang yang mengalami:
a. Demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam,
b. Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan,
c. Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/ atau
gambaran radiologis
Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh
(immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.
DAN
Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala;

2. Seseorang dengan demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA ringan sampai berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu dari paparan berikut:
a. Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19; ATAU
b. Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan
dengan pasien konfirmasi COVID-19; ATAU
c. Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan); atau daerah zona merah di Indonesia
ATAU
d. Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari
terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan) atau daerah zona merah di indonesia

B. Orang dalam Pemantauan

Bila Seseorang yang mengalami gejala demam (≥380C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Catatan:
1. *negara terjangkit: negara yang melaporkan transmisi COVID-19 lokal (bukan kasus importasi, dan masih bersirkulasi) oleh WHO.
2. Dalam pedoman ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan.

C. Kasus Probabel

Pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan) atau seseorang dengan dengan hasil konfirmasi positif pan-coronavirus atau beta coronavirus.

D. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam
ruangan atau berkunjung (bercakap-cakap dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi). Kontak erat dikategorikan menjadi 2, yaitu:

1. Kontak erat risiko rendah
Bila kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan

2. Kontak erat risiko tinggi
Bila kontak dengan kasus konfirmasi atau probable. Kontak erat ini termasuk Orang yang memiliki riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan) dan zona merah di Indonesia pada 14 hari terakhir tanpa gejala.

Termasuk kontak erat adalah:
a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan
ruangan di tempat perawatan khusus.
b. Orang yang merawat atau menunggu pasien di ruangan
c. Orang yang tinggal serumah dengan pasien
d. Tamu yang berada dalam satu ruangan dengan pasien
e. Orang yang bepergian dalam satu alat angkut
f. Orang yang bekerja bersama dengan pasien

Semoga bermanfaat dan kita tetap waspada bukan panik
dr.Abd.Halim, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM
Internist Klinik Utama Halim Medika Banjarbaru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI