PROKAL.COBANJARMASIN – Siapa bilang pengacara hanya diminati oleh orang-orang yang secara khusus menekuni bidang ilmu hukum saja. Sebab ternyata juga diminati oleh orang yang berprofesi di bidang lain.
Seperti terlihat pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel, kemarin (22/7). Dari 28 peserta yang mengikuti pendidikan, salah satunya ternyata seorang dokter. Tidak tanggung-tanggung, bukan dokter umum tapi dokter spesialis penyakit dalam. Dia adalah Dr Abdul Halim SpPD. SH FINASIM.
Pria kelahiran Kota Barabai tahun 1967 ini tercatat sebagai salah seorang dari 28 peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang digelar DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Kepada Radar Banjarmasin pria yang biasa disapa dokter Halim ini mengungkapkan alasan dirinya ikut DKPA KAI Kalsel, karena sebelum terjun ke dunia kedokteran, sebenarnya dia sudah kecantol dunia pengacara sejak kecil. “Sejak kecil selain bercita-cita ingin menjadi dokter juga ingin jadi advokat,” tuturnya.
Makanya, meski telah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis penyakit dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali tahun 1998, beberapa tahun kemudian dia mengikuti pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang,  hingga akhirnya resmi menyandang gelar Sarjana Hukum tahun 2013.
Jadi tidak salah pria lulusan Sarjana Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Brawaijaya (Unibraw) Malang ini  sangat bersemangat mengikuti pendidikan khusus advokat. Meskipun harus bolak balik Banjarbaru-Banjarmasin.  Dia mengaku usai lulus DKPA DPD KAI Kalsel, akan mengambil Program magister Ilmu Hukum. “Demi pendidikan, jarak yang jauh terasa pendek,” ucapnya.
Ketua panitia pelaksana,  Haji Wasiat mengungkapkan pendidikan advokat ini merupakan rangkaian tahapan untuk menjadi seorang advokat. Pemateri yang  dihadirkan tidak main-main, semuanya berlatar belakang doktor atau S3. “Ini memang tahapan yang dilalui seorang advokat,” katanya.
Sementara Sekretaris DPD KAI Kalsel, Sofia Mulyasari menjelaskan sebelum para calon advokat ini disumpah dan diangkat menjadi advokat mereka harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. "Yang mau jadi advokat mereka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor advokat dan ikut pendidikan advokat,” ujarnya. (gmp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI