PROKAL.CO, BANJARMASIN – Siapa bilang pengacara hanya diminati oleh orang-orang yang secara khusus menekuni bidang ilmu hukum saja. Sebab ternyata juga diminati oleh orang yang berprofesi di bidang lain.
Seperti terlihat pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel, kemarin (22/7). Dari 28 peserta yang mengikuti pendidikan, salah satunya ternyata seorang dokter. Tidak tanggung-tanggung, bukan dokter umum tapi dokter spesialis penyakit dalam. Dia adalah Dr Abdul Halim SpPD. SH FINASIM.Kode Etik Kedokteran KODEKI
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983. KEWAJIBAN UMUM Pasal1 Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter. Pasal2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi. Pasal3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang men...
Komentar
Posting Komentar