Hak perlindungan warga negara terhadap wabah Covid 19 dan Pilihan strategi pencegahan Kewajiban pemerintah dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah dengan cara meliputi: 1. penyelidikan epidemiologis; 2.pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; 3.pencegahan dan pengebalan; 4.pemusnahan penyebab penyakit; 5. penanganan jenazah akibat wabah; 6. penyuluhan kepada masyarakat; 7. upaya penanggulangan lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menguraikan, tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan: 1. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk; 2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis; 3. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan...
Postingan
Menampilkan postingan dari Maret, 2020
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kewaspadaan terhadap terinfeksi COVID -19 Disebut : A. Pasien dalam Pengawasan 1. Seseorang yang mengalami: a. Demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam, b. Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan, c. Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/ atau gambaran radiologis Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. DAN Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala; 2. Seseorang dengan demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA ringan sampai berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu dari paparan berikut: a. Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19; ATAU b. Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi COVID-19; ATAU c. Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan); atau daerah zona merah di Indonesia ATAU d. Kontak dengan...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tanggung Jawab Konstitusional Negara dalam mengadapi wabah corona “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum…” (Preambule/Pembukaan UUD 1945). Dan Pasal 28 H Ayat 1 yang berbunyi: " Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan " Begitulah perjanjian luhur berdirinya bangsa dan negara Indonesia. Artinya negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh “tumpah darah Indonesia”. Itulah kesepakatan agung dan meta-norm yang mesti diwujudkan! Apakah negara melalui organnya yang bernama pemerintah telah memberikan perlindungan maksimal sebagaimana amanat konstitusi tersebut? Virus corona yang bermula dari episentrum corona yaitu Provinsi Wuhan dan Provinsi Hubei di Cina da...