HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Pengertian HAM

Pengertian HAM – Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia. Pengertian HAM dapat dibagi menjadi hak, asasi dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Untuk asasi sendiri memiliki arti hal mendasar.
Jadi hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Berikut ulasan tentang pengertian HAM lebih lanjut beserta berbagai pemahaman lainnya seperti berbagai macam HAM, undang-undang yang menaungi, contoh kasus HAM dan organisasi HAM.
DAFTAR ISI ARTIKEL
- Pengertian HAM Menurut Para Ahli
- 1. HAM Menurut Jhon Locke
- 2. HAM Menurut Jan Materson
- 3. HAM Menurut Miriam Budiarjo
- 4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
- 5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
- Macam-Macam Hak Asasi Manusia
- 1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
- 2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
- 3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
- 4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
- 5. Hak Asasi Sosial Budaya
- 6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
- Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
- Undang-Undang Tentang HAM
- 1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
- 2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- 3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- 4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- 5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- 6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
- 7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
- Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia
Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
1. HAM Menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2. HAM Menurut Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3. HAM Menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam kandungan.
Komentar
Posting Komentar