HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


Pengertian HAM


Pengertian HAM – Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia. Pengertian HAM dapat dibagi menjadi hak, asasi dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Untuk asasi sendiri memiliki arti hal mendasar.
Jadi hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Berikut ulasan tentang pengertian HAM lebih lanjut beserta berbagai pemahaman lainnya seperti berbagai macam HAM, undang-undang yang menaungi, contoh kasus HAM dan organisasi HAM.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM
Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Berikut ulasannya :

1. HAM Menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

2. HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3. HAM Menurut Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.

4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam kandungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Kedokteran KODEKI