Logika dan argumentasi hukum
Dewasa ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran, dan
argumentasi hukum semakin dibutuhkan tidak hanya bagi kalangan akademisi
dalam bidang filsafat dan hukum melainkan terutama bagi para praktisi hukum
seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, bahkan seluruh anggota masyarakat yang
setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebagai bagian
dari penalaran pada umumnya, penalaran hukum, meskipun memiliki sejumlah
karakteristik yang berbeda, terikat pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti
hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas
induksi, dan kesesatan informal penalaran. Maka penalaran hukum bukahlah jenis
penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana
berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat) melainkan bagaimana
menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang
hukum. Artikel ini membahas kaidah-kaidah berpikir silogisme dan induksi.
Aplikasi penalaran deduktif dan induksif dalam hukum dengan model IRAC (Issue,
Rule, Argument, dan Conclusion) akan mengakhiri artikel ini.
Kata Kunci: Logika, Penalaran, Deduksi, Induksi, Penalaran Hukum dan
Argumentasi.
argumentasi hukum semakin dibutuhkan tidak hanya bagi kalangan akademisi
dalam bidang filsafat dan hukum melainkan terutama bagi para praktisi hukum
seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, bahkan seluruh anggota masyarakat yang
setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebagai bagian
dari penalaran pada umumnya, penalaran hukum, meskipun memiliki sejumlah
karakteristik yang berbeda, terikat pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti
hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas
induksi, dan kesesatan informal penalaran. Maka penalaran hukum bukahlah jenis
penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana
berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat) melainkan bagaimana
menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang
hukum. Artikel ini membahas kaidah-kaidah berpikir silogisme dan induksi.
Aplikasi penalaran deduktif dan induksif dalam hukum dengan model IRAC (Issue,
Rule, Argument, dan Conclusion) akan mengakhiri artikel ini.
Kata Kunci: Logika, Penalaran, Deduksi, Induksi, Penalaran Hukum dan
Argumentasi.
Komentar
Posting Komentar