Hak perlindungan warga negara terhadap wabah Covid 19 dan Pilihan strategi pencegahan Kewajiban pemerintah dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah dengan cara meliputi: 1. penyelidikan epidemiologis; 2.pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; 3.pencegahan dan pengebalan; 4.pemusnahan penyebab penyakit; 5. penanganan jenazah akibat wabah; 6. penyuluhan kepada masyarakat; 7. upaya penanggulangan lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menguraikan, tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan: 1. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk; 2. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis; 3. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan...
Komentar
Posting Komentar