Etika dan hukum
Situasi masyarakat profesi kedokteran di Indonesia pada waktu terakhir ini, maka akan sependapat bahwa telah timbul adanya keresahan di kalangan para dokter mengenai perlindungan hukum terhadap pendalaman profesi. Dalam hal pengamalan profesi, khususnya segala akibat dari transaksi theurapeutis dokter dengan pasien, masyarakat kedokteran mempunyai etik profesional sebagai panduan. Di Indonesia etik profesional ini telah dikukuhkan oleh Musyawarah Nasional Etik Kedokteran berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelanggaran etik tidak ada sanksi formalnya yang mengikat sehingga tindakan koreksi atas pelanggarannya dirasakan oleh organisasi profesi menjadi kurang efektif pelaksanaannya dalam rangka menegakkan etik kedokteran. Ketiadaan sanksi formal bagi pelanggaran etik juga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan akibat suatu pelanggaran etik oleh seorang dokter. Akibatnya bisa timbul ke-cenderungan untuk mengadukan seorang dokter karena pengamalan profesinya kepada instansi peme-rintah yang lain (Polisi, Kejaksaan, Kepala Pemerintah Wilayah).
Komentar
Posting Komentar