Tinjauan Yuridis ; Pemberian Informasi yg berkaitan dengan Rahasia Kedoktetan dan Sanksi Pidana Pada dasarnya setiap profesi mempunyai tanggung jawab etika yang selalu dijunjung dalam melayani masyarakat, tak terkecuali dokter. Untuk menjaga rahasia antara pasien dan dokter, maka terdapat pengaturan mengenai rahasia kedokteran. Dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), disebutkan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini adalah: Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang dia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter-pasien sesuai ketentuan perundang-undangan. Seorang dokter tidak boleh memberikan pernyataaan tentang diagnosis dan/atau pengobatan yang terkait diagnosis pasien kepada pihak ketiga atau kepada masyarakat luas ...
Postingan populer dari blog ini
Berpuasa bagi diabetesi
Berpuasa ramadhan yang bagi penderita Kencing Manis (Diabetisi) Oleh: Abd. Halim Insya Alla besok Jumat tanggal 24 April 2020 akan memasuki bulan Ramadhan 1441 H, bulan yang diwajibkan berpuasa pada siang hari bagi orang islam yang mengaku beriman. Hadist Rasullah bahwa berpuasa itu sehat. Hal ini pasti benar dan sudah hadist itu sudah dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Puasa Ramadhan dianggap memberikan efek baik terhadap kesehatan baik kesehatan badaniah dan rohaniah atau psikologi. Namun, pada penderita penyakit kronis seperti diabetes, menjalankan puasa tanpa konsultasi dengan petugas medis bisa jadi malah membahayakan, karena bisa timbul efek samping dari diabetes atau dari obat anti diabetes yang mereka konsumsi. Apa yang harus diperhatikan oleh diabetisi ketika berpuasa? Tidak ada perubahan jenis makanan selama puasa Ramadan. Penderita diabetes dianjurkan untuk lebih banyak mengonsumsi makanan yang menghasilkan energi secara lambat seperti gandum, kacang-kacangan, n...
Informed Consent
Pengertian Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain Definisi operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak (yaitu pasien, keluarga atau walinya) yang isinya berupa izin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi secukupnya. Thereshold elements , elemen ini sebenarnya tidak tepat dianggap sebagai elemen, oleh karena sifatnya lebih ke ar...







Komentar
Posting Komentar