Tinjauan Yuridis ; Pemberian Informasi yg berkaitan dengan Rahasia Kedoktetan dan Sanksi Pidana Pada dasarnya setiap profesi mempunyai tanggung jawab etika yang selalu dijunjung dalam melayani masyarakat, tak terkecuali dokter. Untuk menjaga rahasia antara pasien dan dokter, maka terdapat pengaturan mengenai rahasia kedokteran. Dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), disebutkan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini adalah: Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang dia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter-pasien sesuai ketentuan perundang-undangan. Seorang dokter tidak boleh memberikan pernyataaan tentang diagnosis dan/atau pengobatan yang terkait diagnosis pasien kepada pihak ketiga atau kepada masyarakat luas ...
Postingan populer dari blog ini
Berpuasa bagi diabetesi
Berpuasa ramadhan yang bagi penderita Kencing Manis (Diabetisi) Oleh: Abd. Halim Insya Alla besok Jumat tanggal 24 April 2020 akan memasuki bulan Ramadhan 1441 H, bulan yang diwajibkan berpuasa pada siang hari bagi orang islam yang mengaku beriman. Hadist Rasullah bahwa berpuasa itu sehat. Hal ini pasti benar dan sudah hadist itu sudah dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Puasa Ramadhan dianggap memberikan efek baik terhadap kesehatan baik kesehatan badaniah dan rohaniah atau psikologi. Namun, pada penderita penyakit kronis seperti diabetes, menjalankan puasa tanpa konsultasi dengan petugas medis bisa jadi malah membahayakan, karena bisa timbul efek samping dari diabetes atau dari obat anti diabetes yang mereka konsumsi. Apa yang harus diperhatikan oleh diabetisi ketika berpuasa? Tidak ada perubahan jenis makanan selama puasa Ramadan. Penderita diabetes dianjurkan untuk lebih banyak mengonsumsi makanan yang menghasilkan energi secara lambat seperti gandum, kacang-kacangan, n...
Pilihan penyelesaian sengketa
RAGAM DAN BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med arb [1]. Adapun Jacqueline M. Nolan-Haley dalam bukunya yang berjudul “Alternative Dispute Resolution in A Nutshell, menjelaskan bahwa ADR “is an umbrella term which refers generally to alternatives to court adjudication of dispute such as negotiation, mediation, arbitration, mini trial and summary jury trial”. [2] Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsult...







Komentar
Posting Komentar