Tinjauan Yuridis ; Pemberian Informasi yg berkaitan dengan Rahasia Kedoktetan dan Sanksi Pidana Pada dasarnya setiap profesi mempunyai tanggung jawab etika yang selalu dijunjung dalam melayani masyarakat, tak terkecuali dokter. Untuk menjaga rahasia antara pasien dan dokter, maka terdapat pengaturan mengenai rahasia kedokteran. Dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), disebutkan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini adalah: Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang dia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter-pasien sesuai ketentuan perundang-undangan. Seorang dokter tidak boleh memberikan pernyataaan tentang diagnosis dan/atau pengobatan yang terkait diagnosis pasien kepada pihak ketiga atau kepada masyarakat luas ...
Postingan populer dari blog ini
Pilihan penyelesaian sengketa
RAGAM DAN BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med arb [1]. Adapun Jacqueline M. Nolan-Haley dalam bukunya yang berjudul “Alternative Dispute Resolution in A Nutshell, menjelaskan bahwa ADR “is an umbrella term which refers generally to alternatives to court adjudication of dispute such as negotiation, mediation, arbitration, mini trial and summary jury trial”. [2] Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsult...
Kewaspadaan terhadap terinfeksi COVID -19 Disebut : A. Pasien dalam Pengawasan 1. Seseorang yang mengalami: a. Demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam, b. Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan, c. Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/ atau gambaran radiologis Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. DAN Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala; 2. Seseorang dengan demam (≥38.0C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA ringan sampai berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu dari paparan berikut: a. Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19; ATAU b. Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi COVID-19; ATAU c. Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan); atau daerah zona merah di Indonesia ATAU d. Kontak dengan...







Komentar
Posting Komentar